Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna yang memiliki daya pembeda, digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau jasa suatu bisnis dari pesaingnya.
Pemberian hak eksklusif oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Sertifikat merek memberikan otoritas tunggal untuk menggunakan nama atau logo Anda. Kami memastikan entitas Anda memiliki dasar hukum kuat untuk menghentikan plagiarisme oleh kompetitor, menjaga orisinalitas produk tetap eksklusif di pasar.
Merek terdaftar adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai finansial. Hal ini meningkatkan nilai tawar perusahaan saat berhadapan dengan investor, proses akuisisi, atau pengembangan sistem waralaba (franchise).
Kami mengamankan biaya dan waktu yang Anda dedikasikan untuk promosi agar tidak hilang akibat sengketa hukum. Perlindungan ini memastikan setiap upaya branding membangun aset permanen yang aman dari klaim pihak lain.
Hindari kerugian besar akibat gugatan ganti rugi atau kewajiban re-branding paksa. Melalui penelusuran mendalam, kami meminimalisir risiko penolakan, memastikan operasional bisnis Anda tetap stabil tanpa gangguan litigasi.
Proses yang sederhana, transparan, dan tanpa ribet. Kami yang mengurus kompleksitas birokrasi, Anda yang fokus mengembangkan bisnis.
Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim ahli kami.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan secara online.
Tim legal kami akan mengurus semua proses ke instansi.
Dokumen resmi siap dan langsung dikirim ke Anda.
Transparan, tanpa biaya tersembunyi. Mulailah perjalanan bisnis Anda dengan fondasi legalitas yang kokoh bersama tim Awan Kusuma.
Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek.
Pendaftaran Identitas Dagang
Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar.
Pengalaman langsung klien yang telah menggunakan layanan Merek.
"Layanan legalitas sangat profesional, transparan, dan proses penyelesaiannya tepat waktu tanpa kendala."
CEO, PT Maju Bersama
"Tim yang sangat responsif, komunikatif, dan sangat membantu sepanjang proses penyiapan administrasi bisnis kami."
Founder, Tech Solutions
"Seluruh berkas keluar sesuai ekspektasi dan tidak repot. Kinerja dari tim Awan Kusuma sungguh memuaskan."
Direktur, CV Karya Abadi
Punya pertanyaan lebih spesifik mengenai layanan Merek ?
Temukan jawaban cepat untuk keraguan Anda seputar Merek.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Tanpa sertifikat merek resmi dari DJKI, pihak lain dapat menggunakan nama atau logo yang sama tanpa izin, dan Anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat pelanggaran tersebut.
Tidak. Di Indonesia, perlindungan hukum hanya diberikan setelah merek terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).











