Lindungi terobosan teknologi Anda dari peniruan. Sertifikasi Paten memberikan Anda monopoli hukum sementara atas invensi Anda, memungkinkan perusahaan menarik keuntungan maksimal dari biaya riset dan pengembangan (R&D) yang telah dikeluarkan.
Hak eksklusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (produk/proses) untuk jangka waktu tertentu guna mencegah pihak lain memproduksi tanpa izin.
Menjamin otoritas tunggal untuk memproduksi atau menggunakan invensi Anda, memberikan keunggulan kompetitif mutlak di pasar industri.
Invensi yang terpatenkan menjadi aset berharga yang meningkatkan valuasi bisnis dan daya tarik di hadapan investor atau mitra teknologi.
Membuka peluang pendapatan tambahan melalui pemberian lisensi atau royalti kepada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi Anda secara sah.
Mengamankan seluruh biaya dan waktu yang telah Anda investasikan dalam pengembangan teknologi agar tidak diduplikasi secara ilegal oleh kompetitor.
Proses yang sederhana, transparan, dan tanpa ribet. Kami yang mengurus kompleksitas birokrasi, Anda yang fokus mengembangkan bisnis.
Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim ahli kami.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan secara online.
Tim legal kami akan mengurus semua proses ke instansi.
Dokumen resmi siap dan langsung dikirim ke Anda.
Transparan, tanpa biaya tersembunyi. Mulailah perjalanan bisnis Anda dengan fondasi legalitas yang kokoh bersama tim Awan Kusuma.
Proses 24-36 bulan
Proses 1-3 bulan
Pengalaman langsung klien yang telah menggunakan layanan Paten.
"Layanan legalitas sangat profesional, transparan, dan proses penyelesaiannya tepat waktu tanpa kendala."
CEO, PT Maju Bersama
"Tim yang sangat responsif, komunikatif, dan sangat membantu sepanjang proses penyiapan administrasi bisnis kami."
Founder, Tech Solutions
"Seluruh berkas keluar sesuai ekspektasi dan tidak repot. Kinerja dari tim Awan Kusuma sungguh memuaskan."
Direktur, CV Karya Abadi
Punya pertanyaan lebih spesifik mengenai layanan Paten ?
Temukan jawaban cepat untuk keraguan Anda seputar Paten.
Tidak. Paten bersifat teritorial, artinya hanya melindungi di negara tempat paten tersebut didaftarkan.
Baru (Novelty): Tidak pernah diungkapkan sebelumnya. Langkah Inventif: Tidak dapat diduga sebelumnya oleh ahli di bidang teknis. Dapat Diterapkan dalam Industri: Dapat diproduksi atau digunakan.











