Akhiri masa operasional perusahaan Anda dengan kepastian hukum. Proses pembubaran dan likuidasi (Dissolution) yang benar melindungi para pemegang saham dan pengurus dari kewajiban sisa di masa depan, memastikan transisi yang bersih dan tuntas.
Rangkaian proses hukum (Pembubaran, Likuidasi, dan Pencoretan) untuk menghapus status badan hukum perusahaan secara resmi dari sistem Kemenkumham.
Proses likuidasi yang tidak tuntas sering memicu tuntutan dari pihak ketiga atau kreditor di masa depan. Kami memastikan seluruh tahapan legalitas, mulai dari RUPS hingga pengumuman di surat kabar, dilakukan secara presisi guna melepaskan tanggung jawab hukum organ perseroan secara permanen.
Pembubaran PT berakibat pada kewajiban penghapusan NPWP yang biasanya memicu pemeriksaan pajak menyeluruh. Dengan pendampingan yang ketat, kami membantu validasi pemenuhan kewajiban perpajakan terakhir agar status NPWP dapat dihapus tanpa meninggalkan beban denda yang merugikan.
Kami mengelola pencabutan NIB di sistem OSS RBA dan penyesuaian data di Kemenkumham secara terintegrasi. Tujuannya agar status badan hukum Anda dinyatakan berakhir secara resmi oleh negara, menghentikan seluruh kewajiban administrasi rutin yang sudah tidak diperlukan lagi.
Serahkan kerumitan birokrasi penunjukan likuidator hingga pemberesan aset kepada tenaga profesional. Dengan alur kerja yang transparan, Anda dapat menutup babak bisnis lama dengan tenang.
Proses yang sederhana, transparan, dan tanpa ribet. Kami yang mengurus kompleksitas birokrasi, Anda yang fokus mengembangkan bisnis.
Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim ahli kami.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan secara online.
Tim legal kami akan mengurus semua proses ke instansi.
Dokumen resmi siap dan langsung dikirim ke Anda.
Transparan, tanpa biaya tersembunyi. Mulailah perjalanan bisnis Anda dengan fondasi legalitas yang kokoh bersama tim Awan Kusuma.
Mengakhiri kegiatan usaha dan likuidasi aset perusahaan.
Penghapusan PT dari daftar perusahaan.
Pengalaman langsung klien yang telah menggunakan layanan Penutupan Perusahaan.
"Layanan legalitas sangat profesional, transparan, dan proses penyelesaiannya tepat waktu tanpa kendala."
CEO, PT Maju Bersama
"Tim yang sangat responsif, komunikatif, dan sangat membantu sepanjang proses penyiapan administrasi bisnis kami."
Founder, Tech Solutions
"Seluruh berkas keluar sesuai ekspektasi dan tidak repot. Kinerja dari tim Awan Kusuma sungguh memuaskan."
Direktur, CV Karya Abadi
Punya pertanyaan lebih spesifik mengenai layanan Penutupan Perusahaan ?
Temukan jawaban cepat untuk keraguan Anda seputar Penutupan Perusahaan.
Langkah pertama adalah menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk menyetujui pembubaran dan menunjuk Likuidator. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham untuk memulai proses pengumuman di surat kabar.
Perusahaan tetap dianggap aktif oleh negara, sehingga kewajiban lapor pajak tahunan tetap berjalan dan potensi denda akan terus menumpuk. Selain itu, nama pengurus dapat masuk ke dalam daftar hitam administrasi yang menyulitkan pendirian badan usaha baru di masa depan.











